Ditetapkannya Susunan Organisasi dan Tata Kelembagaan (SOTK) Universitas Jenderal Soedirman berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan No 25 Tahun 2009, menuntut dirubahnya system tata kerja kelembagaan. Perubahan yang dilakukan diantaranya digabungnya dua Sub Bagian (Subbag) yaitu subbag Akademik dan Subbag Kemahasiswaan menjadi satu subbag yang selanjutnya dinamakan Subbag Akademik dan Kemahasiswaan dan didirikannya subbag baru yaitu Subbag Perencanan dan Sistem Informasi.