Ditolaknya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU-BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyulut berbagai macam opini publik yang menggelitik. Banyak dari mereka yang beranggapan bahwa keputusan yang diambil oleh MK merupakan awal dari bangkitnya kemajuan pendidikan di indonesia yang anti diskriminasi. Sebagian yang lain menyatakan bahwa putusan itu bagai "buah simalakama" bagi mereka yang menganggap bahwa pendidikan yang berkualitas itu memerlukan biaya yang tidak sedikit.