Kamis, 22 Oktober 2009

Optimalisasi Intensifikasi Pertanian Melalui Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)

TUGAS TERSTRUKTUR

IRIGASI DAN DRAINASE


Optimalisasi Intensifikasi Pertanian Melalui Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)

Makalah Ini Disusun Guna Melengkapi Komponen

Tugas Terstruktur Mata Kuliah Irigasi Dan Drainase

Dosen Pengampu: Ir. Bondansari, M.Si



Disusun oleh:

Arif Ardiawan

A1L008062



PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI

FAKULTAS PERTANIAN

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PURWOKERTO

2009


Optimalisasi Intensifikasi Pertanian Melalui Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)

Salah satu usaha peningkatan produksi pertanian selain ekstensifikasi dan rehabilitasi adalah intensifikasi. Intensifikasi adalah usaha peningkatan produksi pertanian melalui optimalisasi pemanfatan sumberdaya yang berada di dalam sistem pertanian. Menurut Suroso (2007) intensifikasi yaitu usaha peningkatan produksi pangan dengan cara-cara yang intensif pada lahan yang sudah ada, antara lain dengan penggunaan bibit unggul, pemberian pupuk yang tepat serta pemberian air irigasi yang efektif dan efisien. Pada usahatani padi sawah optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dapat dilakukan salah satunya melalui alokasi air irigasi secara efektif dan efisien.

Pembangunan saluran irigasi untuk menunjang peningklatan hasil produksi sangat diperlukan, sehingga ketersediaan air di lahan akan terpenuhi walaupun lahan tersebut berada jauh dari sumber air permukaan (sungai). Hal tersebut tidak terlepas dari usaha irigasi yaitu memberikan air dengan kondisi tepat mutu, tepat ruang dan tepat waktu dengan cara yang efektif dan ekonomis.

Namun, usaha pembangunan saluran irigasi tidak akan berjalan lancar jika tidak didukung oleh teknologi maupun masyarakat yang terlibat. Beberapa permasalahan timbul terkait pengaturan dan pendistribusian atau operasi dan pemeliharaan saluran irigasi. Secara teknis pengaturan dan pendistribusian air irigasi dapat direncanakan dan dilakukan secara akurat dan optimum berdasarkan teknologi yang ada. Namun masih terdapat kendala besar dalam pengaturan dan pendistribusian air yang berasal dari faktor non teknis seperti faktor sosial, ekonomi dan budaya dari pemakai dan pengguna air irigasi yang tergabung dalam kelembagaan yang umum dikenal dengan sebutan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Sebagai suatu organisasi, beberapa P3A memiliki sejumlah peraturan yang mengikat kepada anggota perkumpulan. Namun masih saja pada beberapa P3A tidak disiplin dalam pelaksanaan peraturan yang telah mereka sepakati bersama. Selain penerapan peraturan yang tidak maksimal, kurang maksimalnya kinerja pengurus P3A juga mempengaruhi pemanfaatan saluran irigasi.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan, terungkap bahwa persepsi anggota P3A terhadap aspek-aspek pengelolaan air irigasi ini menunjukkan masih relatif rendah. Kenyataan tersebut ditunjukkan secara faktual berdasarkan jawaban yang terungkap. Terhadap aspek kecukupan air, misalnya, hanya sekitar 50,13 % anggota P3A yang menyatakan tingkat kecukupan baik. Demikian juga terhadap aspek ketepatan waktu dan keadilan yang dilakukan pengelola, kurang dari 50 % anggota memberikan respon yang positif. Anggota P3A yang menyatakan pengaturan air irigasi tepat hanya dinyatakan oleh sekitar 48,8% dan keadilan dalam pengelolaan air dinyatakan oleh sekitar 43,53 %. Berdasarkan informasi tersebut, untuk sementara dapat ditarik kesimpulan bahwa kinerja pengelolaan air oleh P3A masih perlu ditingkatkan lagi (Dewi, 2005)

Bertolak dari prespektif diatas, optimalisasi kinerja pada P3A salah satunya pada segi pengelolaan IPAIR (Iuran Pemakai Air Irigasi) merupakan paradigma baru yang dapat menjelma sebagai tantangan ataupun peluang. Melihat tujuan IPAIR sebagai sistem untuk mencapai pemulihan biaya secara penuh atas biaya OP dari sistem jaringan irigasi. Seharusnya P3A dapat memanfaatkan IPAIR sebagai peluang dalam memperluas kegiatan usaha ekonominya yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Namun tetap harus ada kontrol dari berbagai pihak untuk menghindari adanya penyelewengan dan penggunaan diluar ketentuan.

Berdasar pada regulasi yang ada seperti Inpres No.13/1999 dan UU No.7 Th 2004 tentang sumber daya air, sejatinya mampu membawa perubahan besar dalam pola pengelolaan irigasi, baik dalam aspek peran dan tanggung jawab lembaga pengelola irigasi serta pendanaan terhadap kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) jaringan irigasi. Mengingat setiap daerah memiliki kondisi teknis jaringan dan sosiokultur yang beragam, maka perlu adanya pedoman Penyerahan Pengelolaan Irigasi (PPI) secara jelas dan rinci sesuai dengan kondisi dan situasi daerahnya (Rachman, 2008).

Dengan adanya pedoman tersebut diharapkan dapat terwujud pelaksanaan OP jaringan irigasi yang efisien dan efektif serta berkelanjutan melalui peran aktif masyarakat dan pemberdayaan kelembagaan P3A/P3A Gabungan sehingga usaha intensifikasi sebagai upaya peningkatan produksi dapat terwujud.

DAFTAR PUSTAKA

Suroso. dkk. 2007. Evaluasi Kinerja Jaringan Irigasi Banjaran Untuk Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Pengelolaan Air Irigasi. http://eprints.ums.ac.id/594/1/(9)A.pdf. Diakses tanggal 20 Oktober 2009.

Dewi, Yovita Anggita. Rachmat Hendayana. 2005. Kajian Efisiensi dan Efektivitas Operasional Jaringan Irigasi Mendukung Produktivitas Usahatani Padi Sawah. http://ntb.litbang.deptan.go.id/2006/SP/kajianefisiensi.doc. Diakses tanggal 20 oktober 2009.

Rachman, Benny. Ketut Kariyasa. 2008. Dinamika Kelembagaan Pengelolaan Air Irigasi. www.akademik.unsri.ac.id/.../(9)%20soca-br-karyasa-air%20irigasi(1).pdf. Diakses tanggal 16 oktober 2009.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar