Menjawab tantangan dan kebutuhan pasar, DIKTI (Direktorat Perguruan Tinggi) atas usulan FKTPI (Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia) menetapkan adanya penataan ulang atau kodifikasi program studi di beberapa fakultas termasuk pula Fakultas Pertanian. Pada SK yang dikeluarkannya, DIKTI memutuskan bahwa hanya ada dua program studi dengan Jenjang Strata Satu yang diperbolehkan "beroperasi". kedua Program Studi tersebut adalah Agribisnis dan Agroteknologi.