Menjawab tantangan dan kebutuhan pasar, DIKTI (Direktorat Perguruan Tinggi) atas usulan FKTPI (Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia) menetapkan adanya penataan ulang atau kodifikasi program studi di beberapa fakultas termasuk pula Fakultas Pertanian. Pada SK yang dikeluarkannya, DIKTI memutuskan bahwa hanya ada dua program studi dengan Jenjang Strata Satu yang diperbolehkan "beroperasi". kedua Program Studi tersebut adalah Agribisnis dan Agroteknologi.
program studi Agribisnis merupakan pengantian nama dari program studi atau jurusan Sosial Ekonomi Pertanian. Sedangkan Jurusan Agroteknologi merupakan gabungan dari jurusan Ilmu Tanah, Hama dan Penyakit Tanaman serta Budidaya Pertanian. Simpang siur maksud dan tujuan diberlakukannya konsep tersebut saat ini masih dipertanyakan. Terlebih adanya perbedaan paradigma dari beberapa kalangan.
Menurut DIKTI dan FKPTPI kodifikasi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Pasar yang menginginkan sarjana Pertanian yang memiliki kemampuan secara terintegrasi terkait komponen ilmu pertanian yaitu Ilmu Tanah, HPT dan Budidaya. akan tetapi, disisi lain banyak yang menganggap bahwa latar belakang utama dibentuknya kodifikasi dengan penggantian nama yang lebih menarik lebih ditujukan untuk menari minat lulusan SMA untuk memilih belajar di Fakultas Pertanian ketimbang di fakultas lain.
banyak kalangan pula yang menilai bahwa hal ini tidak tepat dilakukan karena pada kenyataannya dalam aspek pertanian, tetap harus mempertimbangkan ahli-ahli dibidang tertentu yang lebih spesifik. Serta kehawatiran mengenai hilangnya program studi sebelumnya serta terganggunya oranisasi mahasiswa profesi yang sebelumnya sudah lama berdiri sesuai dengan program studi sebelumnya.
Berdasarkan SK. DIKTI Nomor: 163/DIKTI/KEP/2007 pada dasarnya kodfikasi ditujukan untuk membedakan kompetensi pada jenjang pendidikan yang berbeda. kodifikasi ini tidak menyebabkan hilangnya prodi yang sudah ada. akan tetapi prodi yang sudah ada dapat diadakan kembali tetapi hanya pada jenjang Diploma III.
kondisi ini memang masih cukup samar untuk diterka maksud dan tujuannya. setidaknya sebagai mahasiswa agroteknologi perlu ada usaha untuk memahami hal ini. terlebih permasalahan ini tidak hanya menyangkut kegiatan keorganisasian mahasiswa belaka, akan tetapi akan berpengaruh terhadap kompetensi mahasiswa setelah lulus kuliah.
Silahkan download SK DIKTI Nomor: 163/DIKTI/KEP/2007
program studi Agribisnis merupakan pengantian nama dari program studi atau jurusan Sosial Ekonomi Pertanian. Sedangkan Jurusan Agroteknologi merupakan gabungan dari jurusan Ilmu Tanah, Hama dan Penyakit Tanaman serta Budidaya Pertanian. Simpang siur maksud dan tujuan diberlakukannya konsep tersebut saat ini masih dipertanyakan. Terlebih adanya perbedaan paradigma dari beberapa kalangan.
Menurut DIKTI dan FKPTPI kodifikasi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Pasar yang menginginkan sarjana Pertanian yang memiliki kemampuan secara terintegrasi terkait komponen ilmu pertanian yaitu Ilmu Tanah, HPT dan Budidaya. akan tetapi, disisi lain banyak yang menganggap bahwa latar belakang utama dibentuknya kodifikasi dengan penggantian nama yang lebih menarik lebih ditujukan untuk menari minat lulusan SMA untuk memilih belajar di Fakultas Pertanian ketimbang di fakultas lain.
banyak kalangan pula yang menilai bahwa hal ini tidak tepat dilakukan karena pada kenyataannya dalam aspek pertanian, tetap harus mempertimbangkan ahli-ahli dibidang tertentu yang lebih spesifik. Serta kehawatiran mengenai hilangnya program studi sebelumnya serta terganggunya oranisasi mahasiswa profesi yang sebelumnya sudah lama berdiri sesuai dengan program studi sebelumnya.
Berdasarkan SK. DIKTI Nomor: 163/DIKTI/KEP/2007 pada dasarnya kodfikasi ditujukan untuk membedakan kompetensi pada jenjang pendidikan yang berbeda. kodifikasi ini tidak menyebabkan hilangnya prodi yang sudah ada. akan tetapi prodi yang sudah ada dapat diadakan kembali tetapi hanya pada jenjang Diploma III.
kondisi ini memang masih cukup samar untuk diterka maksud dan tujuannya. setidaknya sebagai mahasiswa agroteknologi perlu ada usaha untuk memahami hal ini. terlebih permasalahan ini tidak hanya menyangkut kegiatan keorganisasian mahasiswa belaka, akan tetapi akan berpengaruh terhadap kompetensi mahasiswa setelah lulus kuliah.
Silahkan download SK DIKTI Nomor: 163/DIKTI/KEP/2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar