Rukun Agawe Santoso, sejak dahulu orang jawa sudah mengerti bagaimana cara agar hidup ini menjadi sejahtera yaitu dengan cara melakukan rukun-isme dalam kehidupan sehari-hari. Entah rukun antar keluarga ataupun rukun antar masyarakat. Yang kesemuanya itu baik untuk dilaksanakan.
Ternyata tidak hanya orang jawa yang dapat melakukan rukun-isme, kita semua dapat melaksanakan hal itu hanya jika kita mampu melakukannya dengan sungguh-sungguh. Akan tetapi dalam kehidupan ini kita memiliki tata peraturan. Yang artinya, dalam menjalani roda kehidupan kita harus sesuai dengan apa yang terdapat dalam peraturan yang ada disekitar kita, kaitannya dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan UUD 1945 inilah segala bentuk serta proses kehidupan di
Majelis permusyawaratan rakyat selaku badan yang berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar (Amandemen III pasal 3 ayat 1 UUD 1945), tentunya sudah mengetahui hal apa aja yang harus dipertimbangkan dalam melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar. Dalam penentuan Undang-Undang Dasar ini, pasti terdapat dua kubu atau lebih yang saling berlawanan antara setuju atas rancangan undang-undang tetsebut atau tidak setuju. Akan tetapi MPR tetap harus memutuskan suatu perkara dengan memilih suara terbanyak (Pasal 2 Ayat 3 UUD 1945). Pemilihan suara terbanyak ini bertujuan untuk meminimalis segala kemungkinan buruk yang dapat terjadi.
Pada dasarnya tujuan dari pada diadakannya amandemen adalah untuk mengkondisikan dengan masalah yang terjadi dimasyarakat. Akan tetapi jika kiranya dengan Undang-Undang Dasar yang lama masih bisa ditegakkan maka Amandemen tidak perlu diadakan.
Kembali pada pentingnya undang-undang dasar sebagai pedoman penegakan huum di Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar