Rabu, 11 November 2009

URGEN GAK URGEN ASALKAN DAMAI


Rukun Agawe Santoso, sejak dahulu orang jawa sudah mengerti bagaimana cara agar hidup ini menjadi sejahtera yaitu dengan cara melakukan rukun-isme dalam kehidupan sehari-hari. Entah rukun antar keluarga ataupun rukun antar masyarakat. Yang kesemuanya itu baik untuk dilaksanakan.

Ternyata tidak hanya orang jawa yang dapat melakukan rukun-isme, kita semua dapat melaksanakan hal itu hanya jika kita mampu melakukannya dengan sungguh-sungguh. Akan tetapi dalam kehidupan ini kita memiliki tata peraturan. Yang artinya, dalam menjalani roda kehidupan kita harus sesuai dengan apa yang terdapat dalam peraturan yang ada disekitar kita, kaitannya dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan UUD 1945 inilah segala bentuk serta proses kehidupan di Indonesia di jalankan. Akan tetapi adakalanya peraturan yang terdapat dalam UUD 1945 tidak selaras dengan keinginan kita atau bahkan tidak selaras dengan perkembangan-perkembangan kehidupan di masyarakat. Misalkan saja, proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum diamandemen Presiden dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi untuk mewujudkan Negara yang menganut sistim Demokrasi dibentuklah Amanedemen III UUD 1945 pasal 6A ayat 1 yang menyatakan: 1). Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (terbukti pada PEMILU 2004). Dilain hal, Amandemen tidak harus dilakukan terhadap suatu pasal dalam undang-undang, jika dirasa hal itu masih pantas dijalankan dalam sistim pemerintahan seperti layaknya pasal 4 UUD 1945 yang menyatakan: 1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. 2) dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden. Jika pasal ini dirubah maka dengan dasar apa presiden menjalankan roda pemerintahan?, sedangkan undang-undang dasar 1945 adalah landasan hukum di Indonesia.

Majelis permusyawaratan rakyat selaku badan yang berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar (Amandemen III pasal 3 ayat 1 UUD 1945), tentunya sudah mengetahui hal apa aja yang harus dipertimbangkan dalam melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar. Dalam penentuan Undang-Undang Dasar ini, pasti terdapat dua kubu atau lebih yang saling berlawanan antara setuju atas rancangan undang-undang tetsebut atau tidak setuju. Akan tetapi MPR tetap harus memutuskan suatu perkara dengan memilih suara terbanyak (Pasal 2 Ayat 3 UUD 1945). Pemilihan suara terbanyak ini bertujuan untuk meminimalis segala kemungkinan buruk yang dapat terjadi.

Pada dasarnya tujuan dari pada diadakannya amandemen adalah untuk mengkondisikan dengan masalah yang terjadi dimasyarakat. Akan tetapi jika kiranya dengan Undang-Undang Dasar yang lama masih bisa ditegakkan maka Amandemen tidak perlu diadakan.

Kembali pada pentingnya undang-undang dasar sebagai pedoman penegakan huum di Negara Indonesia ini, untuk itu setiap warga Negara haruslah patuh terhadap tata perndang-undangan tersebut demi terciptanya tujuan bersama. Tidaklah konsekuen jika kita tidak melaksanakan apa yang terdapat dalam undang-undang. Karena sejatinya, semua yang kita lakukan itu akhirnya akan kembali pada diri kita sendiri. Walaupun awalnya kita tidak setuju dengan keputusan yang ada dalam Undang-Undang Dasar, toh kita sebagai makhluk sosial harus bisa menghargai pendapat orang lain dan harus bisa menerima hasil keputusan dengan lapang dada tanpa rasa jengkel”. Karena tujuan utama dari adanya UUD 1945 adalah untuk menuju masyarakat yang damai. (ARIF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar