JAKARTA. ASEAN (Association South East Asia Nation) yang merupakan gabungan negara di kawasan Asia Tenggara harus mampu berdaulat, saling bahu membahu, dan bekerjasama membangun alternatif pertanian dan ekonomi yang saling menyokong satu sama lain, bukan saling berkompetisi, bersaing dan saling menjatuhkan. Hal ini disebutkan oleh Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) pada saat konferensi pers merespon KKT ASEAN (16-19 November 2011 di Bali) di bilangan Tebet, Jakarta, siang tadi (15/11).
Henry Saragih mengungkapkan bahwa umumnya pertanian yang terjadi Asia dan di ASEAN khususnya, adalah kompetisi pertanian, dimana petani di sebuah negara bahagia namun di negara lain sengsara.
“Contohnya saja petani kentang di Bangladesh bahagia karena mereka berhasil mengekspor kentangnya ke Indonesia, tapi di sisi lain petani kentang di Indonesia malah terpuruk karena kentang mereka tidak laku di pasaran akibat serbuan kentang impor yang harganya lebih dari setengah harga kentang lokal; ataupun petani sawit di Indonesia yang bahagia (walaupun sebenarnya didominasi perusahaan besar yang menggaji buruhnya murah dan cenderung merusak lingkungan) karena nilai ekspor sawit Indonesia yang cukup tinggi, namun di India yang notabene mengimpor sawit dari Indonesia, petaninya justru terpuruk,” papar Henry.
Henry menyampaikan bahwasanya hal ini terjadi karena masing-masing negara menganut sistem persaingan dagang yang berpayung di bawah paham kapitalisme dan neoliberalisme.
“Seharusnya negara-negara di kawasan ASEAN dan Asia saling bahu membahu dan bergotong royong membangun alternatif ekonomi dan memajukan pertaniannya dengan menggunakan spirit Konferensi Asia Afrika, bukan malah saling bersaing dan mematikan satu sama lain,” ujar Henry.
Tolak Pasar Tunggal dan Perdagangan Bebas ASEAN
Sementara itu, konferensi pers yang digelar oleh Aliansi Keadilan Global tadi menitikberatkan tentang penolakan terhadap pasar tunggal dan perdagangan bebas ASEAN, serta pembatalan UU No.38 Tahun 2008 tentang Ratifikasi Piagam ASEAN.
Salamuddin Daeng, peneliti dari IGJ (Institute of Global Justice) menuturkan bahwa Aliansi Keadilan Global yang terdiri dari ormas dan LSM se-Indonesia sebelumnya telah melayangkan judicial review tentang Ratifikasi Piagam ASEAN ini pada 5 Mei 2011 yang lalu. Namun hingga sekarang, pihak Mahkamah Konstitusional (MK) sama sekali belum memutuskan hasil judicial review ini.
Salamuddin juga menyebutkan bahwa strategi penyerahan ASEAN ke tangan kaum imperialis adalah melalui penyatuan ASEAN ke dalam wadah pasar tunggal. Pembentukan pasar tunggal dilakukan melalui penetapan konstitusi bersama negara ASEAN dilakukan di atas Piagam ASEAN. Indonesia sendiri telah meratifikasi piagam ASEAN melalui UU No.38 Tahun 2008 sebagai komitmen untuk bergabung dalam pasar tunggal ASEAN, dan ikut serta dalam berbagai FTA (Free Trade Agreement-Perjanjian Perdagangan Bebas) antara ASEAN dengan negara-negara dan kawasan lainnya di dunia.
“FTA inilah yang menyebabkan ribuan industri nasional mengalami kebangkrutan dan jutaan orang kehilangan pekerjaan dalam lima tahun terakhir, sehingga ratifikasi Piagam ASEAN yang menjadi dasar penyelenggaraan FTA adalah pelanggaran kosntitusi yang besar dan kejahatan terhadap rakyat,” papar Salamuddin.
Dani Setiawan dari Koalisi Anti Utang (KAU) menyampaikan bahwa pembahasan di KTT ASEAN kali ini hanya akan melanjutkan poin-poin pertemuan G 20 di Perancis dan pertemuan APEC di Honolulu beberapa waktu lalu.
“Intinya adalah percepatan pemulihan krisis ekonomi di Eropa dan Amerika Serikat melalui percepatan persetujuan FTA dan sejenisnya. Jadi KTT ASEAN ini bukan merupakan agenda rakyat ASEAN tapi agenda negara-negara maju, perusahaan multinasional dan organisasi keuangan dunia yang liberal yang hanya akan mengeksploitasi sumber daya alam negara-negara ASEAN, memiskinkan rakyatnya, sekaligus menaikkan jumlah hutang luar negeri dengan isu krisis pangan, krisis iklim hingga infrastruktur,” jelas Dani.
Atas dasar hal tersebut, Aliansi Keadilan Global mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan seluruh pemimpin negara ASEAN yang akan melakukan KTT di Bali pada 16-19 November 2011 untuk menghentikan seluruh agenda perdagangan bebas FTA dan membatalkan semua perjanjian FTA yang telah dibuat pada masa sebelumnya, karena telah terbukti merugikan rakyat negara-negara miskin.
“Kami juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk segera membatalkan pasal 1 ayat 5 dan pasal 2 ayat 2 huruf (n) UU No.38 Tahun 2008 tentang Ratifikasi Piagam ASEAN, dikarenakan pasal tentang liberalisasi pasar ASEAN melalui pasar tunggal tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945,” tambah Salamuddin Daeng.
Aliansi Keadilan Global sendiri diwakili oleh Henry Saragih (SPI), Salamuddin Daeng (IGJ), Don K Marut (Perkumpulan INFID), M. Nuruddin (API), Riza Damanik (KIARA), Anis Hidayat (Migrant Care), Ramadaniati (Asosiasi Pembela Perempuan Usaha Kecil), Haris Rusly (Aktivis Petisi 28), Dani Setiawan (KAU), Lukman Hakim (FNPBI), dan dua orang kuasa hukum yakni Ahmad Suryono dan Catur Saptono.
Sumber: http://www.spi.or.id/?p=4415
Tidak ada komentar:
Posting Komentar